Jangan Panik! Ini Dia Cara Cepat Urus e-KTP Rusak, Gampang Banget!

Kamis 07-11-2024,11:00 WIB
Reporter : Diyaa
Editor : Seffa

HARIANBANYUASIN.COM - e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas.

Selain sebagai identitas, e-KTP juga dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari membuka rekening bank, mendaftar pekerjaan, hingga mengakses layanan kesehatan.

Namun, tak jarang kartu ini mengalami kerusakan akibat penggunaan sehari-hari.

Lantas, bagaimana cara mengurus e-KTP yang rusak? Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti untuk mendapatkan e-KTP pengganti.

BACA JUGA:Sindrom Tik & Tourette Mitos, Fakta, dan Cara Kita Bersikap!

BACA JUGA:Bikin Link Download Sendiri di MediaFire? Simak Cara Mudahnya di Sini!

1. Kenali Jenis Kerusakan pada e-KTP

Sebelum mengajukan penggantian e-KTP, penting untuk mengenali jenis kerusakan yang dialami. Beberapa jenis kerusakan yang sering terjadi meliputi:

Pudar atau Rusaknya Teks dan Foto: Terkadang, teks atau foto pada e-KTP bisa memudar karena sering disimpan dalam dompet atau terpapar sinar matahari.

Kerusakan Fisik: Misalnya, kartu retak, patah, atau terkelupas akibat kecelakaan atau penggunaan yang tidak hati-hati.

BACA JUGA:Tanpa Ribet! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik, Simpel & Praktis!

BACA JUGA:Menghilangkan Tahi Lalat dengan Bawang Putih, Begini Caranya!

Kerusakan Elektronik (Chip): Chip e-KTP yang rusak dapat mengakibatkan data dalam kartu tidak terbaca pada sistem tertentu.

Jika mengalami salah satu dari kerusakan ini, Anda berhak untuk mengajukan penggantian e-KTP tanpa dikenakan biaya.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Kategori :