Akses Pornografi, Remaja Hilang Kendali

Kamis 26-09-2024,15:00 WIB
Reporter : Triwidya Ningsih
Editor : Fidiani

Sebelum di bunuh pelaku mengajak korban jalan ke lokasi (TPU) dekat krematorium, saat di TPU IS langsung membekap hidung dan mulut korban hingga lemas.

Dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencabuli korban secara bergiliran, belum puas kemudian korban di bawa ke lokasi ke dua yang berjarak sekitar kurang lebih 30 menit dari lokasi pertama.

Pelaku memperkosa kembali korban yang sudah meninggal.

Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar SMP,  di rehabilitasi di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.

Para pelaku dibina sesuai Undang-undang Perlindungan Anak pasal 32 dengan status anak berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak, “kata Kapoltestabes Palembang, Kambes Pol Harryo Sugihhartono. (Urban.id, Jum’at 06/09/2024)

Biang Masalah 

Rupanya setelah di selidiki, pelaku melakukan perbuatan bejatnya disebabkan rangsangan dari video porno yang mereka tonton.

Pihak kepolisian juga sudah mendatangkan psikolog untuk memeriksa kejiwaanya.

IS yang sebentar lagi berusia 17 tahun itu diyakini berpola pikir berbeda dibandingkan anak seusianya.

Ia hanya bergaul dengan anak yang lebih muda agar bisa mengendalikan mereka.(tvonenews.com, Minggu 08/09/2024).

Kasus ini membuktikan, besarnya bahaya yang diakibatkan menonton video porno.

Mereka hilang kewarasan hingga tega bahkan bangga melakukan perbuatan asusila dan membunuh, tidak ada rasa malu dan takut.

Pornografi jelas menjadikan generasi amoral. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, Dan Pemuda Kementrian Coordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan 

Kebudayaan Femmy Eka Kartika Putri Mengatakan Pada 2022 Setikar 97% anak Indonesia terpapar pornografi.

Kategori :