Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di https://sscasn.bkn.go.id.
Persyaratan Umum dan Khusus yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini, para pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratan pelamar adalah sebagai berikut
A. PERSYARATAN UMUM
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 ( tiga puluh lima ) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar CPNS;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan Kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS/PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
j. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;