HARIANBANYUASIN.COM - Kencangnya pergejolakan politik Indonesia tidak berangsur surut, kendatipun telah diputusnya oleh Mahkamah Konstitusi terkait kemenangan Prabowo-Gibran dalam sengketa pilpres 2024.
Memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres Terpilih merupakan hasrat politik Presiden Jokowi demi melanjutkan dan atau menuntaskan kerjanya dalam 10 tahun terakhir masa kepemimpinannya.
Proses Pencawapresan Gibran, sebagaimana diketahui ialah melalui jalur perubahan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi(MK) yang diajukan oleh pemohon salah seorang yang berstatus sebagai mahasiswa aktif fakultas hukum.
BACA JUGA:Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Pegi Setiawan Alias Perong Dalam Kasus Vina
BACA JUGA:Rencana Politik di Balik Konsesi Tambang Untuk PBNU
Dilanjutkan pula dengan isu akan diusungnya Kaesang Pangarep sebagai Bacagub DKJ Jakarta, yang mana sebelumnya telah mendapatkan legitimasi secara hukum terkait batas minimal usia melalui putusan Mahkamah Agung mengenai pencalonan Kepala Daerah.
Keputusan MK terkait menangnya Prabowo-Gibran dalam sengketa pemilu 2024, terdapat 3 hakim yang mengajukan dissenting opinion, yakni Prof. Arif Hidayat, Prof. Eni Nurbaningsih dan Prof. Saldi Isra.
Dimana ketiganya merupakan akademisi/dosen di beberapa Perguruan Tinggi yang bukan sebagai hakim karir.
BACA JUGA:Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Bagi Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Kejiwaan(ODGJ) Sebagai Korban atau Pelaku
Artinya, profesionalisme dan integritas ketiga akademisi tersebut begitu transparan dalam mengungkap kebenaran dan keadilan dalam setiap menyelenggarakan agenda persidangan, terutama dalam persidangan sengketa Pemilu 2024.
Terdapatnya dissenting opinion dalam memutus sengketa hasil Pilpres adalah sejarah baru bagi Mahkamah Konstitusi, karena adanya dissenting opinion dalam sengketa pilpres akan menimbulkan pergesekan nilai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Pergesekan nilai(value) itu yakni bagi kelompok tertentu yang menolak putusan MK, akan menilai kebenaran argumentasi dissenting opinion dari ketiga hakim tersebut.
BACA JUGA:Penerima Paket Mengalami Kerugian, Siapa yang Bertangung Jawab
BACA JUGA:Runtuhnya Marwah Mahkamah Konstitusi dan Legitimasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka