Islam tidak mengenal hubungan khusus laki-laki dan perempuan kecuali dalam ikatan pernikahan.
Oleh karenanya, selama 13 abad penerapan sistem pemerintahan Islam, belum pernah dijumpai warga yang terjangkit penyakit akibat pergaulan bebas (penyakit kelamin).
Tidak hanya itu, negara juga menguatkan aturan-aturan tersebut dengan sanksi yang tegas.
Jika ada warga negara yang melanggar, tanpa tebang pilih hukum tegas ditegakkan.
Wajibnya mentaati syariat dan menjadikan akidah sebagai pondasi utama adalah hal terpenting bagi setiap individu muslim.
Keterikatan seoramg muslim dengan syariat adalah keniscayan. Halal dan haram adalah tolok ukur dalam berbuat.
Dengan berpandu pada Al Qur’an dan Sunah, negara meriayah (mengurus) rakyatnya dengan sempurna.
Melindungi akidah (iman) umatnya, melayani kebutuhannya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya kepada Allah Swt.dengan begitu, tindak kriminal dan asusila sangat kecil celah terjadinya.
Demikianlah, Islam memuliakan dan melindungi warganya dengan penerapan hukum-hukumnya.
Kita tentu menginginkan interaksi pergaulan yang sehat dan selamat. Karena itu, sudah saatnya kembali menginstal ulang Islam dan menjadikannya sebagai suluh dalam seluruh detail kehidupan.
Wallahu a’lam bis ash-shawab.*