(4) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat 3) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan organisasi, dan b. ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada sistem elektronik.
(6) Kebutuhan Pegawai ASN ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN.
Pasal 7
(1) Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan: a. secara nasional, atau b. tingkat instansi.
(2) Pengadaan ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan ASN pada:
a. Jabatan Pelaksana, dan b. JF jenjang pemula, terampil, ahli pertama, dan ahli muda.
(3) Pengadaan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Panselnas,
b. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN: dan
C. instansi pembina JF.
(4) Pengadaan ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan PPPK pada JF.
(5) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi dilakukan oleh: a. panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN, dan/atau b. instansi pembina JF.
Tentunya kapan jadwal pasti pengadaan ASN tahun 2024, anda harus terus memantau secara rutin setiap berita yang muncul.***