Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil.
Sementara pada Bab II Pengadaan Pasal 4, pengadaan pegawai ASN dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang:
a. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik
b. Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia
c. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi
d. Memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan
e. Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas Organisasi.
Pasal 5 (1) Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS
b. PPPK (2) Jenis Pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi:
a. JF
b. Jabatan Pelaksana.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.