Korban yang berteriak minta tolong membuat warga sekitar berdatangan dan membantu korban.
Pelaku yang sempat diamuk massa berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Telang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak korban belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, menurut Kapolsek Muara Telang, Iptu Ahmad Iqbal, korban akan segera melapor untuk membuat laporan polisi.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Untuk informasi lebih lanjut, akan kami sampaikan nanti," ungkap Iqbal.
Ternyata antara pelaku dengan istrinya Latifatun Nimah, sudah pisah ranjang selama 6 bulan.
Nah sejak pisah ranjang, istrinya tinggal bersama kedua orangtuanya (korban).
Diduga terlalu jauh turut campur terhadap keluarganya, membuat pelaku Andri selaku menantu naik pitam dan nekad melukai mertuanya.
"Hasil keterangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena menganiaya mertuanya," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH MH dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Latifatun sendiri pulang ke rumah orang tuanya, karena seringkali ribut dengan suaminya (pelaku).
Kemudian pelaku menerima informasi kalau istrinya telah mengurus proses perceraian, dan sempat ditelpon pelaku tapi tidak direspon.
"Inilah salah satu pemicu, sehingga pelaku semakin kalap," jelasnya.
AKP Sutedjo menambahkan, pelaku juga merasa mertuanya ikut campur dengan mempengaruhi istrinya agar berpisah dengan dirinya, padahal pelaku masih ingin bersatu.***