PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Perjuangan ribuan kepala desa (Kades) atas tuntutan perubahan Undang Undang Desa akhirnya berimbas pada seluruh Kades yang ada di Indonesia.
Perubahan UU Desa ini sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Bukan hanya masa bakti Kades yang berubah, yang hanya maksimal 2 periode atau 12 tahun, namun dalam UU Nomor 3 tahun 2024, Kades bisa memimpin hingga dua periode atau maksimal 16 tahun.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berjuang Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang, Ini Langkah yang Dilakukan !
Dan kabar baiknya lagi, mereka akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Berapa besaran uang pensiun yang bakal diterima kades saat mereka mengakhiri masa jabatannya?
Dalam UU Nomor 3 tahun 2024 pasal 26 disebutkan Kades berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.
BACA JUGA:Tok Tok ! Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Jatuh Pada...
Termasuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan.
Besaran uang pensiun Kades ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna pada Kamis, 28 Maret 2024. Pembahasan revisi tersebut dilakukan DPR bersama pemerintah.
BACA JUGA:Apa Kabar Kelanjutan Pemekaran Banyuasin Timur ? Komisi I DPRD Sumsel Nyatakan Hal Ini
BACA JUGA:Waduh, Sampah Menumpuk di Sepanjang Jalintim Banyuasin, Pengguna Jalan Dibikin Tak Nyaman