PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - KPU Banyuasin telah menjadwalkan pembentukan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk PPK, rekrutmennya sendiri telah mulai dibuka pada 23-29 April 2024.
Sedangkan rekrutmen calon anggota PPS baru akan dibuka pada 2-8 Mei 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Banyuasin Buka Lowongan untuk Panwascam, Cek Persyaratannya!
Siapa saja yang boleh mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota PPK?
Anggota KPU Banyuasin Divisi SDM dan Parmas, Syahru Ramadhoni didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Alamsyah SH MM menjelaskan seleksi calon anggota PPK ini terbuka bagi siapapun yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar menjadi PPK.
"Siapapun, seluruh warga negara Indonesia silakan untuk ikut mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota PPK ini, sesuai dengan kualifikasi yang sudah ada," kata dia.
BACA JUGA:Usung Banyuasin Menyala, Ratusan Pendukung Hantarkan Ardi Arfani ke Partai Golkar
BACA JUGA:Putra Asli Musi Banyuasin Ini Mantapkan Diri Ambil Formulir Balon Bupati Muba, Ini Cita-citanya!
Seleksi calon anggota PPK itu berdasarkan surat pengumuman Nomor: 456/SDM.02-PU/1607/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Banyuasin tahun 2024.
Agar tidak ketinggalan tahapan serta proses rekrutmen PPK, berikut tahapannya.
Tahapan dan jadwal pembentukan PPK:
BACA JUGA:Sosok Notaris di Banyuasin Ini Ambil Formulir Bakal Calon Wakil Bupati di PDIP Banyuasin
BACA JUGA:Baliho Dirusak, Juru Bicara Slamet Somosentono Angkat Bicara