Saat upacara bendera, penggunakan seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
Seragam Pramuka:
- Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian Adat:
- Pakaian adat digunakan hanya pada acara-acara adat tertentu dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Peraturan baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam berpakaian di lingkungan sekolah.
Serta memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah untuk memilih seragam yang sesuai dengan karakter dan nilai-nilai yang ingin disampaikan.
Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih teratur dan representatif.***