Mendikbudristek Sahkan Aturan Baru! Siswa SD Hingga SMA Wajib Kenakan Seragam Baru, Ini Ketentuannya

Senin 15-04-2024,10:45 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

Saat upacara bendera, penggunakan seragam nasional harus dilengkapi dengan topi pet dan dasi, serta menggunakan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Seragam Pramuka:

- Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Pakaian Adat:

- Pakaian adat digunakan hanya pada acara-acara adat tertentu dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Peraturan baru ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam berpakaian di lingkungan sekolah.

Serta memberikan keleluasaan kepada masing-masing sekolah untuk memilih seragam yang sesuai dengan karakter dan nilai-nilai yang ingin disampaikan. 

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih teratur dan representatif.***

Kategori :