Dengan demikian, Bawaslu Banyuasin menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/06.05/1/2024.
"Pelapor Kurnia Eprida Yanti pada 17 Januari 2024. Kejadian kegiatan pada 11 Januari 2024. Dengan terlapor tim pemenangan Caleg dari Partai Golkar Sandi Erlangga, Reno Kurniawan dan Rico Brendo," ujarnya.**