Oleh. Panji Al Islami, S.H.
(Guru dan Pegiat Organisasi)
PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Istilah demokrasi, tentunya tidak asing lagi bagi setiap kalangan dan elemen masyarakat, terutama penggunaan istilah ini ketika pada masanya mendekati pemilu.
Menurut Miriam Budiardjo (1985), di antara sekian banyak aliran pikiran yang dinamakan demokrasi, ada dua kelompok aliran yang paling penting, salah satunya adalah demokrasi konsitusional.
Menegakkan keadilan dengan paradigma demokrasi pancasila dan konstitutif, sangatlah tidak mudah bagi Indonesia untuk disempurnakan.
BACA JUGA:Cara Islam Mewujudkan Rasa Aman
BACA JUGA:Abu Ubaidah Idola Masa Kini, Bolehkah?
Hal ini dikarenakan dengan sistem adat dan kebudayaan Indonesia yang plural, ideology partai hingga rencana politik yang paradigmatik.
Kendati demikian tidaklah mudah menyelaraskan semua perbedaan atas persatuan melainkan dengan ditumbuhinya kesadaran-kesadaran individual demi untuk menghidupkan prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Robert A. Dahl (2001), bagi negara yang baru demokratis, tantangannya adalah apakah dan bagaimana praktik dan lembaga demokratis yang baru itu dapat diperkuat, atau sebagaimana dikemukakan oleh beberapa partai politik, dikonsolidasikan, sehingga dapat bertahan terhadap ujian waktu, konflik politik dan krisis.
BACA JUGA:Zillenials, Cermat Sebelum Mencari Tontonan
BACA JUGA:Hilangnya Rasa Aman
Ukuran hidupnya demokrasi adalah kejujuran setiap penyelenggaran negara serta proses penyelenggaraan pemilu sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana regulasi yang mengaturnya.
Apabila menengok peristiwa masa lampau, pemilu pada masa orde lama menurut William Liddle (1992), penyelenggaraan pemilu pada masa orde baru tidaklah sempurna sebagaimana kehendak rakyat.
Pemilihan-pemilihan tersebut menggambarkan sebuah proses elektoral yang dikelola dan dikontrol sangat ketat dari hasil rancangan pemerintah yang kekuasaannya terutama berasal dari dukungan angkatan bersenjata.