Para Sopir Wajib Baca Ini, Kriteria Angkutan Barang yang Dilarang Melintas Jelang Nataru

Sabtu 23-12-2023,21:43 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah hukumnya.

Pembatasan ini dilakukan mulai tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024.

Pembatasan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.201/29/3/DJPD/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bersenjata Parang di Sungsang Banyuasin Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Wartawan Dianiaya hingga Luka-Luka, Pelakunya Pacar Mantan Istri

SKB tersebut mengatur dua hal, yaitu:

Pembatasan operasional angkutan darat

Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system)

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

BACA JUGA:Truk Fuso Kembali Terguling di Jalintim Banyuasin, Macet Panjang Berulang

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah di Sembawa Ludes dalam Hitungan Jam, Masyarakat Antusias

1. Kendaraan barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram

2. Kendaraan barang dengan jumlah sumbu 3 atau lebih

3. Kendaraan barang dengan kereta tempel

BACA JUGA:Seleksi JPT Pratama: 5 Nama Perebutkan Jabatan Kepala Dinas Sosial, Nomor 4 Perempuan Kaya Pengalaman

Kategori :