PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Satres Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial A (39) warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Betung.
BACA JUGA:Waduh ! 96 Jam Listrik Padam di Kecamatan Air Kumbang Banyuasin, Masyarakat Kesal
BACA JUGA:96 Jam Listrik Padam di Air Kumbang Banyuasin, Ternyata Ini Penyebabnya
"Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud," ujar Kapolres.
Pada hari Senin, 8 November 2023, tim opsnal Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah kosong di Jalan Pasar Pagi RT 013 RW 003, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 187,03 gram," kata Kapolres.
BACA JUGA:Inspektorat Banyuasin Luncurkan Aplikasi Sultan Dumas, Pengaduan Konsultasi Cukup Gunakan Aplikasi
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 lembar kantong plastik klip, 1 unit timbangan digital emas.
Kemudian, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop dari pipet.
Lalu, 1 buah dompet warna ungu motif bunga, 1 bungkus susu aluminium foil, dan 1 lembar tisu.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Setoran Nasabah Koperasi, Kasir Ini Ditangkap Polisi, Ini Jumlah yang Digelapkan
BACA JUGA:Tutup Jalan Damai dengan Anak Angkat, Siti Marbiah Resmi Lapor Polisi