
"Pemerintah desa harus segera menerbitkan SKT untuk Ahmadiah. SKT ini nantinya bisa digunakan Ahmadiah untuk mengurus sertifikat tanahnya," tambahnya.
Sementara, Camat Banyuasin III Santo mengatakan persoalan ini sudah ditengahi Pemkab Banyuasin.
"Sudah bersama Ormas BPKP tapi juga belum tuntas," singkat Santo.***