Standar ISPU Membaik, Sekolah di Kota Palembang Kembali Tatap Muka

Selasa 17-10-2023,05:33 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

PALEMBANG, HARIANBANYUASIN.COM - Setelah dua pekan melaksanakan pembelajaran secara online (daring), pelajar di Kota Palembang, mulai hari ini, Selasa 17 Oktober 2023, kembali melakukan pembelajaran tatap muka.

Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang tertanggal 12 Oktober 2023.

Surat Edaran bernomor 110/SE/Disidik/2023 tentang penyesuaian kegiata belajar mebfajar luar jaringan (luring)/tatap muka bagi satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

BACA JUGA:Warga Muara Sugih Banyuasin Temukan Mayat Pria Tinggal Tulang, Ini Identitasnya

Kembali digelarnya pembelajaran tatap muka ini lantaran dinilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah berangsur membaik. 

Dengan mengacu pada hal tersebut, maka satuan pendidikan tingkat SPNF/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat diminta untuk segera melakukan pembelajaran tatap muka.

Berikut isi Surat Edaran Penjabat Sekda Kota Palembang:

BACA JUGA:Ditabrak Tongkang, Jembatan Merah Mata Banyuasin Roboh, Warga: Terpaksa Gunakan Jalur Sungai

1. Kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SPNF/TK/SD/SMP Negeri/Swassta sederajat, agar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luar jaringan (lukirng) atau tatap muka.

2. Untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) waktu setiap jam pelajaran (JP) di sekolah masing-masing dikurangi 10 menit.

3. Untuk kegiatan luar kelas untuk sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya.

BACA JUGA:Air Ledeng Mengalir Seminggu Sekali, Warga Talang Kelapa Banyuasin Terpaksa Beli Air Tangki

4. Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa dimulai pukul 09.00 WIB s.d selesai. Serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.

5. Setiap warga sekolah terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, serta selalu mengggunnakan masker saat berada di luar rungan .

6. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat edaran Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor: 97/SE/IX/2023 tanggal 30 September 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kategori :