PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Seorang pemuda berinisial RI (24), Warga Desa Cinta Manis Lama Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, ditangkap polisi.
Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Tunas Baru Lampung (TBL) di Desa Perambahan Lama Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin.
Tersangka beraksi bersama temannya berinisial CA (30) yang saat ini masih berstatus buronan.
BACA JUGA:Karhutla di Kecamatan di Kabupaten Banyuasin Ini , Dalam Sehari Tiga Titik Kejadian
Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos menerangkan, tersangka RI dan CA beraksi menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R.
Keduanya masuk ke areal lokasi kebun sawit melalui jalan belakang.
Saat itu pegawai kebun PT Tunas Baru Lampung (TBL) sudah pulang. Kemudian pelaku RI dan CA mencari areal lokasi yang pohon sawitnya habis di panen dan tandan buah sawit tersebut belum diangkut.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Petani di Kabupaten Banyuasin Takut Tanam Padi, Ungkap Kekhawatiran Ini
Pada saat kedua pelaku bertemu dengan lokasi tersebut. Keduanya langsung mengambil dengan cara mengumpulkan brondolan buah sawit tersebut ke dalam karung yang telah disiapkan para pelaku.
“Setelah penuh brondolan buah sawit tersebut dikumpulkan ke dalam parit yang berada di areal kebun tersebut. Dan sekitar pukul 20.00 WIB, 14 karung yang telah disiapkan para pelaku semuanya sudah terisi penuh dengan brondolan buah sawit,” kata Kapolsek.
Kemudian pelaku RI langsung mengangkut 3 karung brondolan buah sawit tersebut dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.
BACA JUGA:Warga Banyuasin Berharap Pemkab Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah di Perairan
Sedangkan pelaku CA menunggui 11 karung brondolan buah sawit yang masih berada di lokasi kebun tersebut.
“Dan pada saat diperjalanan menuju keluar areal lokasi kebun tersebut pelaku RI diberhentikan oleh 2 orang sekuriti dan RI langsung diamankan,” jelas dia.
Menurut Kapolsek, pada saat diamankan RI membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna orange.