BACA JUGA:Begini Penjelasan Masyarakat Desa Paldas Banyuasin yang Berujung Pembakaran 2 Kendaraan
Yakni mencapai ratusan triliun untuk skala nasional. Karena itu sesuai Permen ESDM penyaluran subsidi inipun harus tepat sasaran.
Khusus di Sumsel terdata 7826 pangkalan yang bertugas menyalurkan elpiji 3 Kg subsidi ini. Dimana sesuai Permen ESDM ada 4 kategori saja warga yang berhak mendapatkan elpiji 3 Kg.
Mereka ini adalah rumah tangga tidak mampu, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
Pada tahun 2023, sebanyak 217.000 metrik ton LPG harus disalurkan di Sumsel. Penyaluran ini menurutnya harus diawasi sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2019 untuk empat kategori di atas.*