BKSDA juga memasang sepanduk imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati areal yang rawan buaya.
"Jadi bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembunuhan terhadap hewan dilindungi dapat diancam pidana 5 tahun penjara," kata Kepala Resort Konservasi Wilayah I BKSDA Sumsel Asep Wahyudi.*