Viral di Medsos Pekerja Harian Lepas Bunuh Satwa Dilindungi, Ini Tanggapan BKSDA Sumsel

Selasa 15-08-2023,14:05 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

BKSDA juga memasang sepanduk imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati areal yang rawan buaya. 

"Jadi bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembunuhan terhadap hewan dilindungi dapat diancam pidana 5 tahun penjara," kata Kepala Resort Konservasi Wilayah I BKSDA Sumsel Asep Wahyudi.*

Kategori :