Jangan Tergoda Pinjol

Senin 14-08-2023,08:27 WIB
Editor : Yanti

Oleh: Hani Handayani 

RENTETAN kasus akibat layanan pinjaman online (pinjol) terus terjadi.

Terakhir kasus mahasiswa UI yang menjadi tersangka pembunuh adik tingkatnya.

Setelah diselidiki pihak berwajib ternyata di latar belakangi terjerat hutang layanan pinjol. 

BACA JUGA:Menjamurnya Riba, Mengundang Petaka

Otoritas Jasa Kuan (OJK) mencatat, pada April 2023 warga DKI Jakarta terjerat pinjaman online sebesar Rp 10,35 triliun.

OJK juga mencatat, total utang warga se-Indonesia lewat pinjol pada Mei 2023 mencapai Rp 51,46 triliun.

OJK juga mengakui  mengalami kemacetan sampai Rp 1,72 triliun pada Mei 2023.

BACA JUGA:Islam Solusi Atasi Semrawut PPDB

Hal ini menambah persoalan utang tidak kunjung selesai karena sistem gali lobang tutup lobang, dari satu pinjaman online ke pinjaman online lain untuk menutupi utang sebelumnya.

Bisnis Pinjol

Layanan aplikasi pinjol semakin marak dan di minati masyarakat, karena prosesnya yang cepat dan mudah.

Terlebih ada beberapa aplikasi pinjol yang sudah dilegalkan pemerintah.

BACA JUGA:Gaes, Kuy Hijrah

Para investor lah yang banyak diuntungka, pada tahun 2020  pemerintah mengumumkan uang dalam bisnis pinjol ilegal dan legal mencapai Rp 260 milyar .

Tags :
Kategori :

Terkait