"Tuntutan kami sama, tetap di wiayah Kota Palembang. Dan sudah harga mati," tegasnya.
Massa yang bergerak ke kantor Gubernur menggunakan sepeda motor dan mobil itu dengan membentangkan sejumlah spanduk dan karton yang bertuliskan tuntutan, harus menunggu cukup lama.
Hingga akhirnya diterima bermediasi dengan Kabag Batas Wilayah Biro Otda Pemprov Sumsel, Medril Feroza.
Sejumlah spanduk yang dibawa berisikan tulisan "Kami tidak akan berhenti berjuang sampai tuntutan kami dipenuhi"
"Kami sudah nyaman di Palembang kenapa dilempar ke Banyuasin"
"Kami mohon kepada pak gubernur kami nak di Palembang tula"
Dalam oriasinya, Sekretaris FMTSPPA, Zainal Abidin menegaskan jika masyarakat Tegal Binangun tidak banyak menuntut.
"Yang bisa mengambil keputusan tolonglah kami," katanya.
"Tidak banyak yang kami minta. Kami yang cuma tinggal 4 RT ini," ujarnya.
"Kami ini wong Palembang, katek sikok pun yang warga Banyuasin," tegasnya.
"KTP, KK Palembang. Akta kelahiran anak-anak kami Palembang. Termasuk akta saya Plaju," ungkapnya.
"Kami ini warga yang terib hukum pak, tapi kalau kami disakiti, dizolimi tentu kami akan berteriak," tegasnya.
Sementara Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai menegaskan dari mediasi Pemprov Sumsel meminta waktu paling lambat 30 hari kedepan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
"Pemprov minta waktu paling lambat 30 hari untuk memediasi Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin," jelasnya.
Setelah diterima bermediasi, massa pun berangsur-angsur meninggalkan halaman kantor Gubernur Sumsel.*