PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat Banyuasin.
Salah satunya dengan memberikan kesempatan kepada warga yang telah menikah secara sah menurut agama.
Namun tidak tercatat secara administrasi di negara, memiliki akta perkawinan atau buku nikah melalui sidang isbat nikah terpadu.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Pasti Hadiri Harganas? Sudah Terjadwal, Namun Masih Tunggu Kepastian Sesneg
Kali ini, sidang Isbat nikah digelar di Desa Salek Agung Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin, Senin 26 Juni 2023, lalu.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 100 pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan.
Bupati Banyuasin H Askolani diwakili Plh Kabag Kesra Setda Banyuasin, Firmansyah sangat mengapresiasi penyelenggaraan pelaksanaan isbat nikah ini.
BACA JUGA:Panca Mulya Layakkah Jadi Pusat Ibukota? Begini Tanggapan Dewan Presidium Banyuasin Timur
Sebab sangat penting untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak.
Kemudian, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah.
"Sidang isbat nikah terpadu merupakan salah satu program yang bertujuan untuk membantu warga yang telah berumah tangga," jelasnya.
BACA JUGA:Terima Pin Emas dari Kapolri pada HUT Bhayangkara ke-77, Bupati Banyuasin: Alhamdulillah
"Tapi sudah lama dan sah secara agama Islam. Namun secara administratif negara belum tercatat," katanya.
"Sehingga dokumen kependudukan, buku nikah, akte kelahiran belum punya. Sehingga untuk beribadah haji menjadi terhambat," bebernya.
“Untuk itu kami berusaha membantu dan melayani warga kami melalui Pemkab Banyuasin, Pengadilan Agama Pangkalan Balai dan Kantor Kementerian Agama Banyuasin untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," imbuhnya.*