PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Lima warga Provinsi Banten ditangkap Polres Banyuasin, saat hendak menyelundupkan benih bening lobster (BBL) ke negara Singapura.
Masing-masing berinisial BI (34) warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) warga Serang. Dan AZ (36) warga Tangerang. Kesemuanya adalah warga Provinsi Banten.
Kelima pelaku telah diamankan di Polres Banyuasin beserta barang bukti benih bening lobster senilai Rp19 Miliar.
BACA JUGA:Warga Tegal Binangun Beralasan Sulit Berurusan Administrasi, Bupati Tegaskan Hal Ini
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i didampingi Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan, lima orang yang diamankan merupakan warga Lebak dan Serang Provinsi Banten.
Para tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Palembang-Tanjung Api Api Km 40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dengan membawa benih bening lobster yang akan diselundupkan ke negara Singapura.
"Benih lobster ini hendak diseludupkan ke negara Singapura melalui jalur air yakni melalui Pelabuhan Tanjung Api Api," jelasnya, Sabtu 10 Juni 2023.
BACA JUGA:Polemik Wilayah Tegal Binangun, Ketua Forum: Walau Langit Runtuh Kami Tetap Plaju Darat
Dari tangan tersangka disita sebanyak 191.850 ekor benih bening lobster.
Terdiri dari benih jenis Pasir sebanyak 180.000 ekor dan 11.850 ekor benih lobster jenis Mutiara.
"Benih bening lobster tersebut sudah kita lepasliarkan di perairan Teluk Lampung Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung," katanya.
BACA JUGA:Akses Jalan di Kecamatan di Banyuasin Ini Dibuka, ke Palembang Hanya 10 Menit
Menurut Kapolres jika enam tersangka yang diamankan tersebut merupakan kurir yang diberikan tugas untuk mengantarkan benih lobster ke negara Singapura.
Tersangka dijerat dengan pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun. Dan denda paling banyak Rp1,5 Miliarr," pungkas dia.*