Sekolah Kok Dipasang Iklan Rokok, Satpol PP Banyuasin Diminta Bertindak

Jumat 09-06-2023,08:33 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Promosi yang dilakukan oleh perusahaan rokok, kebabalasan.

Pasalnya, pemasangan iklan rokok sudah tidak mengenal aturan.

Salah satunya di kawasan tanpa rokok (KTR) pun dengan mudahnya bisa ditemukan iklan rokok ini.

BACA JUGA:Sekretaris Daerah Bakal Isi Kekosongan Jabatan Kepala Daerah?

Seperti yang terpantau di depan sekolah di Kabupaten Banyuasin.

Iklan berupa banner itu terpasang di wilayah Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Padahal jelas, iklan ini sudah Peraturan Daerah (Perda) Banyuasin nomor 3 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). 

BACA JUGA:Begini Kronologis Pelajar SMP yang Ditusuk ODGJ

Menyikapi ini, masyarakat meminta agar Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera bertindak.

"Itu terpasang depan sekolah, banyak baliho rokok liar kami duga ini ilegal tak mengantongi ijin," ujar Wardi, warga Pangkalan Balai, Jumat 8 Juni 2023.

Katanya, apa gunanya ada Perda tapi tidak dijalankan.

BACA JUGA:Daftar Harta Kekayaan Gubernur di Sumatera, Gubernur Mana yang Paling Kaya?

Sebab Perda tersebut mengatur larangan kawasan tanpa rokok. 

"Kawasan Kayuara Kuning sampai Saterio ini kan kawasan tanpa rokok," katanya.

"Jadi tak boleh ada benner yang bentuk rokok ataupun  lainnya. Apalagi di depan sekolah seperti ini," tegasnya. 

Kategori :