“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang sesuai dengan Perwali Nomor 36 Tahun 2019. Angkutan barang hannya bisa beroperasi dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi. Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” jelasnya.
Lebih lanjut Fansyuri menegaskan aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya di Kota Palembang.
“Kenyataan di lapangan memang banyak sopir angkutan barang ini yang tidak mengindahkan jam opersional. Karena itu kita cek di lapangan, kita lakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” tambahnya.
BACA JUGA:Adu Banteng dengan Avanza, Bus Pariwisata Masuk Sungai, Begini Kondisi Penumpangnya
Fansyuri menyebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran ada penindakan.
“Penindakannya bisa berupa penilangan, atau juga sampai penundaan perjalanan. Bahkan jika membahayakan dari sisi keselamatan, kendaraannya bisa dikandangkan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan, ternyata sebagian besar pengemudi truk sudah mengetahui jam operasional tersebut, namun tetap melanggar.
BACA JUGA:Usai Tabrak Avanza, Sopir Bus Langsung Melarikan Diri. Ini Identitas Sopir Bus
“Harapan kita, mereka dapat disiplin dan patuh dengan aturan itu. Sehingga keselamatan, ketertiban lalu lintas dalam Kota Palembang lebih tertib dan bebas macet," tandasnya.(*)