Kemudian, Sarjono SP MSI (58), PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, warga Komplek Azhar Permai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Serta Ateng Kurnia M Eng (60), warga Jalan Walet Raya I Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi program Serasi di Banyuasin, dengan anggaran dari Kementerian Pertanian senilai Rp335 miliar.
BACA JUGA:Mobil Pemudik Nyemplung ke Anak Sungai Kayuara Kuning Banyuasin, Begini Kondisi Penumpangnya!
Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air.
Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya, dugaan melakukan pungutan-pungutan terhadap kelompok tani. Serta dugaan membuat laporan pertanggungjawaban atau LPJ fiktif.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH, membenarkan penetapan ketiga tersangka dugaan korupsi program serasi tersebut. (*)