Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 03-05-2023,13:38 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Zainuddin bersama Sarjono mantan PNS serta Ateng Kurnia M Eng selaku pihak ketiga atau rekanan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 2 Mei 2023.

 

Sidang ketiga terdakwa dipimpin Majelis Hakim Tipikor Sahlan Effendi SH MH. Persidangan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung atau sidang offline.

 

Zainduin SP MSi selaku mantan Kadis Pertanian Banyuasin tahun 2019, dan juga mantan Staf Ahli Bupati Banyuasin.

 

BACA JUGA:Tersandung Dugaan Korupsi Program SERASI, Mantan Kadis Pertanian Banyuasin Ditahan Kejati Sumsel

 

Sementara dua terdakwa lagi, Sarjono SP MSI selaku mantan PNS Dinas Pertanian Banyuasin, serta Ateng Kurnia M Eng selaku pihak ketiga atau rekanan.

 

Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Kabupaten Banyuasin.

 

Dimana dalam dakwaan itu, ketiga terdakwa diancam dengan pasal pasal 2 ayat (1), junto pasal 3, jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Program SERASI Banyuasin Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

Kategori :

Terpopuler