Negara juga akan menghadirkan teknologi terkini dalam menunjang kebaikan sektor pertanian atau peternakan.
Alhasil, melalui mekanisme ini negara mampu menjaga stok kebutuhan pangan rakyat.
Lebih lanjut, negara melarang praktek penimbunan, muamalah dengan sistem ribawi. Negara juga akan menerapkan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya.
Rasulullah Saw. bersabda tentang penimbunan, “Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Sementara praktek keharaman riba, Allah Swt. berfirman, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah : 275).
Negara juga hadir melakukan operasi pasar bila diperlukan, untuk menyediakan stok pangan yang cukup bagi rakyat.
Operasi pasar dilakukan semata-mata untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok, bukan sekadar ajang bisnis.
Pemimpin dalam negara Islam sejatinya sadar akan tanggung jawabnya kepada Allah Swt.