Pada akhirnya tanpa rasa takut dan berdosa nekat membawa kabur harta yang bukan haknya.
Masyarakat yang hidup dalam kapitalisme juga menjadikan standar kebahagiaan adalah mendapat materi.
Padahal, iman (akidah) yang kuat dapat meminimalisir penipuan dalam kondisi apapun.
Kedua, sistem hukum dan sanksi tidak menimbulkan kesadaran yang baik.
Sanksi bagi para penipu tidak memberikan efek jera justru kejadian serupa semakin banyak.
Melakukan penipuan adalah dosa besar dan harus ada sanksi yang menimbulkan efek jera dari negara.
Negara dalam Islam dapat menerapkan Ta’zir yakni hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang ditentukan hudud dan kafaratnya.
Bisa dengan dipenjara, dicambuk, atau didenda. Hukum ini bisa memberikan efek jera supaya pelaku yang serupa tidak terjadi lagi.