"Sekalipun itu kaum Disabilitas, dengan memenuhi syarat yang telah diatur didalam UU,” ujarnya.
Namun, syarat tersebut diantaranya. Umur 20 tahun keatas, bisa mengendarai kendaraan dengan baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki kendaraan yang telah di modifikasi sesuai dengan kondisi mereka (Difabel).
Ditambahkan, Eko Susilo. Saat ini pihaknya belum memiliki fasilitas pendukung untuk warga difabel.
Namun hal tersebut bukan penghalang bagi mereka untuk memberikan pelayanan pembuatan SIM D tersebut.
Pada dasarnya pihaknya belum memiliki fasilitas pendukung untuk mereka, seperti kendaraan modifikasi khusus mereka.
Namun ternyata mereka membawa kendaraan yang sudah dimodifikasi seperti sepeda motor roda tiga, kendaraan yang memiliki tambahan handle rem.
“Sebab begini. Kalau pemohon belum memiliki kendaraan sesuai kondisi mereka, maka kami khawatir bila terjadi laka yang disalahkan sudah pasti kami,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Eko Susilo, Satpas Satlantas Polres Banyuasin baru saja mengeluarkan satu keping SIM D untuk penyandang Disabilitas.