Bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.*
Bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.*