SEKAYU, HARIANBANYUASIN.COM - Masih ditemukannya kendaraan dinas (Randis) yang tak memasang stiker/logo Pemkab Muba, Rabu 18 Januari 2023, Satpol PP Muba turun tangan.
Guna memastikan tidak ada lagi Randis yang melanggar Peraturan Bupati Muba Nomor 84 Tahun 2022, tentang Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional direkatkan/ditempel/dipasang stiker/logo Pemerintah Kabupaten pada kendaraan dinas di pintu atau badan kendaraan.
BACA JUGA: jalan-ini-bak-kolam-saat-turun-hujan
Tim Satpol PP Muba yang dibagi menjadi lima tim itu, menyambangi satu per satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muba.
BACA JUGA: ribuan-kades-se-indonesia-geruduk-gedung-dpr-ri-ini-tuntutannya
"Satpol-PP melakukan pengecekkan dan pengawasan pada randis yang tidak memasang logo Pemkab Muba," kata Kasatpol PP Muba Erdian Syahri melalui SSos MSi melalui Kabid Penegakan Perda Indita Purnama saat mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba.
BACA JUGA: sebelum-pilih-gantung-diri-pria-di-banyuasin-sampaikan-pesan-ini-pada-istrinya
Dikatakan Indita, pemantauan dan pengawasan kendaraan dinas ini lakukan sesuai intruksi Plh Bupati Muba H Musni Wijaya SSos MSi.