Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000.
- Kendaraan roda empat: Rp100.000.
Namun, sebelum memperpanjang STNK, penuhi dahulu persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan.
Syarat perpanjangan STNK:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa apabila diberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Jika kendaraan atas nama perusahaan maka ada tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
- Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan