Mau Perpanjang STNK, Cek Dulu Biayanya

Selasa 10-01-2023,10:02 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

 

Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 

- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000. 

- Kendaraan roda empat: Rp100.000.

 

Namun, sebelum memperpanjang STNK, penuhi dahulu persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan.

 

Syarat perpanjangan STNK:

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

- Surat kuasa apabila diberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

 

Jika kendaraan atas nama perusahaan maka ada tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai

- Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan

Tags :
Kategori :

Terkait