Rumah Bari Dijadikan Situs Cagar Budaya Banyuasin, Begini Sejarahnya

Senin 09-01-2023,19:29 WIB
Reporter : Amin Mukri
Editor : Yanti

PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Rumah Adat Marga Pangkalan Balai terletak di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai cagar budaya.

 

Rumah adat asli Pangkalan Balai terbuat dari bahan kayu tersebut merupakan peninggalan Depati Abdul Madjid yang dibangun pada tahun 1901. Supaya lebih terawat maka dijadikan cagar budaya.

 

Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, rumah tersebut sering dimanfaatkan oleh penggiat seni untuk pengambilan gambar, juga sebagai objek wisata lokal.

 

Ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai Surat Keputusan Bupati dalam penetapan cagar budaya peringkat Kabupaten dan Sertifikat Penetapan Bangunan Budaya peringkat Kabupaten 

 

Kepala Disdikbud Kabupaten Banyuasin, Aminuddin SPd SIP MM membenarkan, bahwa rumah yang pernah ditempati keluarga almarhum Pasirah Zabidi tersebut sudah diserahkan oleh pihak keluarga sebagai situs cagar budaya Banyuasin, Senin 9 Januari 2023.

 

Salah satu keturunan pemilik rumah adat, Hazairin Zabidi dikonfirmasi harianbanyuasin.com, mengakui bahwa rumah adat Pangkalan Balai tersebut merupakan bangunan asli ratusan tahun silam.

 

"Rumah adat tersebut sudah resmi dijadikan situs cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin beberapa bulan lalu," kata dia saat bincang diacara syukuran di rumah adik iparnya, Indra Supawi.

 

Mantan Kades Pangkalan Balai periode 1984-1993 tersebut menjelaskan, rumah adat Marga Pangkalan Balai seluas 16x40 meter yang memiliki lima kamar tersebut menyimpan sejumlah koleksi bersejarah.

Kategori :