Ini Modus Dugaan Korupsi Program Serasi Mantan Kadis Pertanian Banyuasin

Selasa 13-12-2022,19:45 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : Yanti

‘’Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Noordien.

 

Noordien mengaku untuk saat ini pihaknya masih menetapkan tiga tersangka. Namun tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.

 

‘’Baik itu dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin. Maupun tersangka dari dugaan korupsi program serasi di Kabupaten lainnya di Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

 

Untuk pemeriksaan program serasi di Kabupaten Banyuasin, sambung Noordien, pihaknya sudah memintai keterangan 82 saksi.

 

‘’Saksi-saksi itu baik dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin, kelompok tani, termasuk saksi dari Dinas Pertanian Provinsi Sumsel,” tambahnya.

 

Pantauan koran Palpos (induk koran ini,red) begitu turun dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, ketiga tersangka sudah mengenakan rompi khusus tahanan.

 

Bahkan, ketiga tersangka dugaan korupsi dengan tangan diborgol itu juga mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan.

 

Sementara Mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, Zainudin SP MSi, mengaku akan mengikuti proses hukum. ''Kita ikuti saja proses hukumnya," jawabnya singkat.

 

Tags :
Kategori :

Terkait