PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM -Penyidik Pidsus Kejari Sumsel, sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi program serasi untuk Kabupaten Banyuasin 2019, Senin 12 Desember 2022.
Ketiga tersangka yang ditetapkan itu, yakni Zainudin SP MSi (57), mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin.
Zainudin yang beralamat di Jalan Puskesmas Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin sendiri saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Banyuasin.
Kemudian, Sarjono SP MSi (58), PNS Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, warga Komplek Azhar Permai Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin.
Serta Ateng Kurnia M Eng (60), warga Jalan Walet Raya I Kecamatan Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Para tersangka diduga melakukan dugaan korupsi program serasi di Banyuasin, dengan anggaran dari Kementerian Pertanian senilai Rp335 miliar.
Untuk dugaan modus korupsi diduga dilakukan ketiganya, yakni markup pengadaan pompa air.
Kemudian, dugaan markup mobilisasi alat berat untuk pembukaan lahan pertanian di Kabupaten Banyuasin.