Persyaratan pendaftaran sebagai anggota PPK dan PPS, antara lain, minimal berusia 17 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik minimal selama 5 tahun terakhir.
Mereka yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tidak memenuhi syarat.
"Bagi yang ingin daftar PPK PPS dapat memastikan terlebih dahulu NIK KTP sudah link atau terdaftar dan cek apakah bapak ibu terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Kalau terdaftar bisa mengajukan komplen dengan mengisi formulir,," ujarnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang hadir. Diharapkan apa yang disampaikan pemateri dapat disebarkan kembali ke masyarakat.*