"Oleh karena itu dia berpesan kepada semua Calon Pengantin (Catin) yang ingin menikah, merujuk kepada UU nomor 16 tahun 2019 agar menikahlah diumur 19 tahun.
Terus dalam kepengurusan berkas dan persyaratannya sudah dilengkapi dan minimal 15 hari sebelum akad nikah sudah diurus di Kantor KUA masing-masing agar tidak menjadi kendala pada hari H," ungkapnya.
Kalau bisa juga Catin itu yang berusaha mengurus langsung berkas dan persyaratannya.
Kalau tidak tahu bisa melihat di PTSP KUA Banyuasin III atau datang langsung ke Kantor KUA Kecamatan Banyuasin III.
Serta kepada pasangan yang ingin menikah juga diharapkan dapat mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA.
Karena melalui cara itu agar setiap pasangan yang akan menikah nantinya mengerti apa tujuan dari pernikahan, baik kewajiban maupun tanggung jawabnya.
Dan melalui cara itu juga dengan diberikannya bimbingan, pemahaman dan pengetahuan kepada Catin, dalam rangka untuk memperkecil angka perceraian.
Meskipun terkadang Catin yang akan menikah itu berpendidikan tinggi, lulusan pesantren dan sebagainya.