Mawardi menilai, terdapatnya sumur minyak tua yang sudah tidak ekonomis lagi untuk diusahakan oleh perusahaan membuat para oknum masyarakat kembali mengusahakan sumur minyak tua tersebut secara ilegal.
Karenanya dibutuhkan penyelesaian secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan.
"Aktivitas penambangan sumur minyak tua yang dikelola masyarakat secara illegal, perlu kita tindak lanjuti dengan regulasi yang tepat dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Hermanto menuturkan kegiatan FGD terkait penanganan Ilegal Driling di Wilayah Sumsel merupakan pelaksanaan FGD yang ke 5 yang membahas terkait rancangan Peraturan Permen (Permen) ESDM yang melakukan legalitas terhadap pengelolaan dan produksi minyak bumi sumur tradisional masyarakat.
"Ini FGD kelima dimana, dimana sebelumnya kita juga sudah membahas beberapa langkah penanganan atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel, diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat," kata Kapolda.
Menyikapi persoalan tersbut, melalui Permen ESDM Toni menyebut, para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat memersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dari konsep Permen ESDM tersebut dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.
"Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan steakholder dari tingkat daerah hingga pusat," ucapnya.
Toni merinci Polda Sumsel tahun 2021 telah melakukan penegakkan humum untuk kasus illegal driling sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan penegakan hukum pada kasus yang sama sebanyak 7 kasus.