Pemprov Sumsel, TNI/Polri Perkuat Regulasi Penanganan Ilegal Driling di Sumsel

Senin 12-09-2022,20:51 WIB
Editor : Yanti

 

Mawardi menilai, terdapatnya sumur minyak tua yang sudah tidak ekonomis lagi untuk diusahakan oleh perusahaan membuat para oknum masyarakat  kembali mengusahakan sumur minyak tua  tersebut secara ilegal.

 

Karenanya dibutuhkan penyelesaian  secara menyeluruh mulai dari regulasi hingga penanganan di lapangan.

 

"Aktivitas penambangan  sumur minyak  tua  yang dikelola masyarakat  secara  illegal, perlu kita tindak lanjuti dengan regulasi yang tepat dengan tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan," tandasnya.

 

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Toni Hermanto menuturkan kegiatan FGD terkait penanganan Ilegal Driling di Wilayah Sumsel merupakan pelaksanaan FGD yang ke 5 yang membahas terkait rancangan Peraturan Permen (Permen) ESDM yang melakukan legalitas terhadap pengelolaan dan produksi minyak bumi sumur tradisional masyarakat.

 

"Ini FGD kelima dimana, dimana sebelumnya kita juga sudah membahas beberapa langkah penanganan   atas aktivitas pengeboran liar di sumur minyak bumi oleh masyarakat di Sumsel, diharapkan dengan FGD ini kita dapat merumuskan beberapa langkah yang tepat," kata Kapolda.

 

Menyikapi persoalan tersbut, melalui Permen ESDM Toni menyebut,  para penegak hukum di Sumsel menjadi bersemangat  memersiapkan langkah dalam pengawasan regulasi dari konsep Permen ESDM tersebut dengan  tetap memperhatikan aspek hukum aspek sosial, budaya, dan aspek keamanan.

 

"Melalui Kementerian ESDM para penegak hukum diminta menyusun regulasinya membuat masukan-masukan yang konstruktif dan aktual maka kita hadirkan steakholder dari tingkat daerah hingga pusat," ucapnya.

 

Toni merinci  Polda Sumsel tahun 2021 telah melakukan penegakkan humum untuk kasus illegal driling sebanyak 22 kasus dan pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan penegakan hukum pada kasus yang sama sebanyak 7 kasus.

Tags :
Kategori :

Terkait