Pembiayaan kesehatan dipenuhi dari sumber pemasukan negara. Dalam kacamata Islam, sumber pemasukan negara berasal dari kekayaan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Selain itu, sumber lainnya dari kharaj, jizyah, ganimah, fai, usyur, pengelolaan harta milik negara, dan sebagainya.
Maka, negara tidak memungut iuran kesehatan dari rakyat. Sebab, sumber pemasukan tersebut sudah lebih dari cukup untuk melakukan pembiayaan kesehatan gratis dan terbaik.
Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran penuh untuk kembali kepada syari'at Islam dalam menerapkan kebijakan. Sehingga keberkahan akan didapat, dan rakyat akan hidup dalam naungan kesejahteraan. Aamiin.
Wallahua'lam bishowab (**)