Orang nomor dua di Palembang mengibaratkan, jika ada orang yang tinggal yang dekat RS BARI, ketika dia sakit dan hendak berobat, justru minta rujukan ke puskesmas dulu baru bisa ke rumah sakit, padahal rumahnya dekat RS BARI.
Pasalnya, orang yang akan berobat ke Rumah Sakit harus meminta rujukan dulu dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1. Faskes 1 yakni puskesmas, klinik umum, atau dokter keluarga). Dengan demikian, beliau meminta BPJS Kesehatan menghapus sistem rujukan bagi warga (kliksumatera.com, 25/8/2022).
Oleh karena itu, sudah seharusnya pelayanan kesehatan lebih dipermudah bagi masyarakat. Sebab, pelayanan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipenuhi negara, sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Saw.
“Pemimpin negara adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari)
Salah satu tanggung jawab pemimpin adalah menyediakan layanan kesehatan dan pengobatan secara gratis dan terbaik. Pelayanan diberikan ke semua rakyatnya tanpa terkecuali. Tidak dibedakan berdasarkan kelas.
Dalilnya adalah kebijakan Nabi Muhammad saw (dalam posisi beliau sebagai kepala negara) yang pernah mengirim dokter gratis untuk mengobati salah satu warganya, yakni Ubay bin Kaab, yang sakit. Diriwayatkan, ketika Nabi saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat umum (HR Muslim). (Buletin Kaffah, 2021).
Maka, perlu perbaikan total pelayanan kesehatan. Tentunya dengan menerapkan mekanisme syariat Islam. Dimana Islam adalah agama yang sempurna, berasal dari Allah Swt. Sang Pemilik Alam Semesta beserta isinya.
Syari'at Islam memandang pemberian jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, gratis, kebutuhan pelayanan yang mudah tanpa sistem rujukan, pelayanan mengikuti kebutuhan medis tanpa dibatasi seperti JKN atau BPJS.