PANGKALAN BALAI, HARIANBANYUASIN.COM - Elektronik faktur atau eFaktur pajak merupakan sebuah faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi elektronik yang terhubung dengan server DJP, dengan begitu pelaporan SPT Masa PPN menjadi lebih mudah.
eFaktur Online: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Manfaat
Dalam tanah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mempunyai sebuah konsekuensi untuk bisa memenuhi kewajiban dan haknya.
Salah satu yang menjadi rantai kewajiban terpenuhi yaitu faktur pajak. Sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada, maka muncullah eFaktur online pajak atau elektronik faktur pajak.
Munculnya elektronik faktur pajak tersebut tentunya akan lebih memudahkan aktivitas pembuatan buktinya.
Dengan begitu, maka Anda sebagai PKP harus mengetahui berbagai informasi mengenai eFaktur pajak agar Anda segera menggunakannya untuk memudahkan aktivitas usaha Anda.
Apa Itu eFaktur Online Pajak?
Elektronik faktur atau eFaktur pajak merupakan sebuah faktur pajak yang dibuat dengan aplikasi elektronik yang terhubung dengan server DJP, dengan begitu pelaporan SPT Masa PPN menjadi lebih mudah.
Biasanya Wajib pajak dapat menggunakan beberapa versi eFaktur online yang telah disediakan oleh DJP, yaitu eFaktur Client Desktop, eFaktur Web Based, dan eFaktur Host to Host.
Tentunya hal tersebut sudah diatur melalui sebuah peraturan mengenai pembuatan faktur pajak elektronik dalam PER-16/PJ/2014 Pasal 1 ayat (1) yang mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat eFaktur.
Ada beberapa jenis faktur yang bisa digunakan, hal tersebut didukung pula dengan aplikasi faktur pajak terbaru yaitu eFaktur online 3.2.
Jenis terbaru ini telah dilengkapi dengan fitur otomasi dan prepopulated Faktur Pajak Masukan. Dengan kata lain, juga dapat digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Jenis-jenis Faktur Pajak
Sebelum beranjak terlalu jauh, Anda bisa mengetahui pula mengenai beberapa jenis faktur pajak yang sering kali digunakan oleh masyarakat. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa jenis tagihan faktur pajak tersebut sebenarnya mempunyai tujuan yang sama berbeda untuk peruntukannya saja.
1. Faktur Masukan
Jenis faktur pertama yang harus Anda ketahui yaitu faktur pajak masukan atau tagihan pajak masukan merupakan sebuah faktur pajak yang akan dikenakan kepada seorang pengusaha dengan sadar melakukan pembelian suatu barang atau jasa dari sebuah PKP lainnya.
2. Faktur Pengganti
Jenis faktur pajak selanjutnya ada faktur pengganti yang merupakan sebuah tagihan pajak baru dari sebuah tagihan pajak sebelumnya.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai sebuah tagihan pajak pembaruan yang dibuat akibat kesalahan isian form yang telah diisi sebelumnya.
Dengan begitu, untuk keakuratan datanya harus dilakukan pembenaran informasi agar sesuai dengan kenyataan yang ada.
3. Faktur Gabungan
Jenis faktur ketiga bernama faktur gabungan. Tagihan pajak gabungan yang akan dibuat oleh seorang PKP.
Sehingga merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama. Sehingga, tagihan pajak yang dibayar di muka untuk satu bulan akan tetap untuk sesuatu yang dapat dikatakan sama.
4. Faktur Batal
Selanjutnya ada jenis faktur pajak bernama faktur batal. Sudah dapat dilihat dari namanya, jika faktur tagihan ini merupakan sebuah bentuk transaksi tagihan pajak yang telah batal.
Biasanya pembatalan dikarenakan oleh adanya pembatalan transaksi, selain itu juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, baik dalam pengisian data diri maupun NPWP.
5. Faktur Standar
Jenis faktur pajak terakhir yang perlu Anda ketahui yaitu faktur standar, artinya faktur atau tagihan pajak dengan bentuk kuarto sesuai dengan yang dibuat pemerintah sesuai dengan standar tagihan pajak.
Tagihan pajak jenis ini telah memenuhi beberapa syarat formal dan juga material yang telah disetujui oleh pemerintah.
Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diketahui sebagai masyarakat bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah bahwa terdapat dokumen yang bisa menjadi sama dengan faktur.
Dengan kata lain, sebuah dokumen yang bukan sebuah faktur pajak dimana terdapat perbedaan dalam formatnya, akan tetapi mempunyai kesamaan ciri dan kedudukan dengan sebuah faktur atau tagihan pajak.
Fungsi Faktur Pajak dan Manfaatnya Untuk PKP
Tentunya ada fungsi dari penggunaan faktur pajak untuk PKP, berikut beberapa fungsi yang dapat Anda ketahui.
Berfungsi untuk keperluan pelaporan pajak.
Berfungsi untuk pengendalian akuntansi.
Berfungsi untuk sistem kontrol internal perusahaan.
Berfungsi sebagai dokumen yang penting untuk merinci transaksi yang sudah terjadi.
Berfungsi sebagai bukti pemotongan ataupun pemungutan PPN.
Berfungsi sebagai bukti pemotongan, pemungutan atau pembayaran PPN.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, eFaktur pajak mempunyai beberapa fungsi serta manfaat. Untuk fungsi yang dipaparkan sebelumnya, berlanjut ke manfaat eFaktur pajak untuk PKP, baik itu PKP penjual ataupun PKP pembeli.
1. Manfaat eFaktur Pajak untuk PKP Penjual
Bermanfaat untuk memberikan keamanan identitas pribadi karena tanda tangan basah bisa digantikan dengan tanda tangan elektronik.
Bermanfaat untuk lebih hemat biaya penyimpanan dokumen dan biaya cetak, karena eFaktur tidak harus dicetak secara hard copy.
Bermanfaat untuk penggunaan yang lebih praktis, karena dengan aplikasi eFaktur setiap PKP bisa membuat SPT masa PPN secara bersamaan.
Bermanfaat untuk penggunaan dimana saja selama tersambung dengan internet. Hal ini dikarena pada PKP yang menggunakan elektronik faktur pajak bisa langsung meminta NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak secara online, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak atau KPP.
2. Manfaat eFaktur online Pajak bagi PKP Pembeli
Bermanfaat bagi pihak PKP pembeli lebih terproteksi atau terlindungi dari adanya penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari pihak penjual, karena nantinya di dalam eFaktur pajak sudah dilengkapi dengan QR Code.
Selain itu, juga bisa bermanfaat untuk penggunaan oleh PKP pembeli bisa memeriksa informasi terkait transaksi penyerahan nilai DPP dan juga informasi lainnya terkait keabsahan eFaktur pajak.
Apakah Fitur eFaktur Online Harus Selalu Diperbarui?
Seperti yang sudah Anda ketahui secara umum bahwa sebuah aplikasi atau platform membutuhkan namanya pembaharuan untuk memaksimalkan kinerja yang sesuai dengan peraturan yang ada. Salah satunya, elektronik faktur dari Klikpajak yang selalu diperbaharui sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Selain itu, kini aplikasi klikpajak sudah menggunakan eFaktur 3.2 versi terbaru. Sehingga, Anda tidak perlu repot-repot melakukan beberapa aktivitas seperti upload csv, sekaligus dilengkapi dengan fitur rekonsiliasi faktur dan sudah terintegrasi dengan eSPT PPN.
Hal tersebut, dikarenakan aplikasi atau platform eFaktur online dari Klikpajak merupakan aplikasi berbasis web dengan teknologi cloud yang membuat penggunaan fitur eFaktur tidak perlu install aplikasi.
Dengan begitu, melalui aplikasi eFaktur, PKP tidak perlu lagi membuat Faktur Pajak secara manual lagi. Dimudahkan lagi dengan beban administrasi Faktur Pajak menjadi lebih ringan melalui aplikasi eFaktur.
Selain dari sisi tersebut, tentunya DJP pun diuntungkan karena menjadi lebih mudah dalam melakukan pengawasan perpajakan.
Oleh sebab itu, DJP akan terus melakukan pembaruan sistem eFaktur online untuk mengakomodir layanan perpajakan.
Apalagi sistem eFaktur terbaru setelah kewajiban update eFaktur 3.0 adalah update eFaktur 3.1 dan update eFaktur 3.2.
Keuntungan Penggunaan eFaktur Online Pajak?
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika menggunakan eFaktur pajak, salah satunya dari KlikPajak. Di antara keuntungannya yaitu sebagai berikut :
1. Pengelolaan yang Mudah eFaktur Pajak Online
Dengan KlikPajak Anda dapat membuat dan kelola Faktur Pajak Masukan, Dokumen Impor (PIB), Faktur Keluaran, hingga Retur secara online menggunakan aplikasi eFaktur Klikpajak. PPN juga akan terhitung otomatis.
2. Pengiriman Faktur Keluaran Otomatis
Keuntungan lainnya yakin pengiriman faktur keluaran ke lawan transaksi secara otomatis tanpa perlu dicetak. Selain itu, faktur Keluaran juga bisa di duplikasi atau bulk download untuk mempercepat proses transaksi.
3. Adanya Laporan SPT Masa PPN
Dengan hanya satu klik saja Anda bisa melakukan berbagai hal, salah satunya untuk lapor SPT Masa PPN dan langsung dapatkan Bukti Potong (BPE) lengkap dengan Nomor Tanda Terima (NTTE) yang sah dari DJP.
4. Aplikasi eFaktur online Klikpajak Mitra Resmi Dirjen Pajak
Untuk sistem keamanan yang tepat dan jelas, maka dibuktikan dengan KlikPajak yang sudah bermitra secara resmi dengan Dirjen Pajak. Tentunya Klikpajak terus berinovasi untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi Anda.
Ditambah Anda bisa membuat dan mengelola Faktur Pajak melalui aplikasi eFaktur 3.2, tanpa harus install atau download patch eFaktur versi terbaru.
5. Lebih Cepat dan Tepat dengan Integrasi eFaktur API
Keuntungan kelima dijabarkan melalui banyak line diantaranya sebagai berikut:
Input data secara otomatis, sehingga data transaksi akan langsung di input untuk persiapan faktur keluaran.
Langsung proses upload atau simpan sebagai draft, faktur pajak yang sudah terinput secara otomatis.
Ubah data secara langsung dari sistem Anda jika ada data yang tidak sesuai sehingga membutuhkan edit, delete atau cancel.
6. Adanya Fitur Prepopulated Pajak Masukan
Selain keenam hal tersebut, juga adanya fitur prepopulated pajak masukan yang berguna untuk memudahkan Anda dalam penginputan.
Persyaratan Penggunaan Aplikasi eFaktur online
Guna mengelola faktur pajak menggunakan aplikasi eFaktur online juga terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi terlebih dahulu, di antaranya sebagai berikut.
Sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan.
Mempunyai sertifikat Elektronik.
Sudah melakukan registrasi di aplikasi eFaktur online atau memiliki akun eFaktur online.
Mempunyai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) aktif.
Cara Menerbitkan eFaktur online Pajak Online.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menerbitkan eFaktur online pajak, karena semakin banyak transaksi yang dilakukan oleh suatu PKP, maka akan semakin besar frekuensi dalam membuat untuk menerbitkan eFaktur online.
1. Melalui eFaktur Pajak.go.id
Untuk bisa membuat atau menerbitkan eFaktur online pajak melalui pajak.go.id, Anda harus mendownload dan juga menginstall aplikasi eFaktur online 3.0 di perangkat komputer ataupun laptop Anda sendiri. Kemudian lanjutkan dengan melaporkan SPT masa PPN, Anda harus pindah platform ke eFaktur online web DJP.
2. Melalui mitra DJP Klikpajak
Pihak DJP sudah menjalin kerjasama dengan application service provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), salah satunya dari Klikpajak yang mempunyai fitur perpajakan yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Dirjen Pajak.
Bagaimana sudah memutuskan menggunakan efaktur dari Klikpajak bukan? Dengan menggunakan efaktur online dari Klikpajak Anda bisa memanfaatkan berbagai fitur pendukung yang sudah terintegrasi seperti efaktur 3.2, ebilling, eSPT online, efiling, eFaktur API dan masih banyak yang lainnya.
Selain itu, harga yang ditawarkan pun cukup terjangkau mulai dari biaya gratis yang bisa digunakan hingga 100 faktur per bulannya serta enterprise yang diberikan pelayanan dengan diskusi kepada team Klikpajak.*