Kapitalisme Modern Zaman Belanda dibangkitkan kembali oleh Bank Tanah

Kamis 25-08-2022,18:01 WIB
Reporter : Zaironi
Editor : iqbal

Widya Astin, S.Sos

Ketua Serikat Petani Indonesia Banyuasin

 

KEBERADAAN UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja yang dianggap kontroversial dan merugikan kepentingan masyarakat adalah klaster pertanahan, khususnya tentang Bank Tanah. Bank Tanah adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah hadir sebagai land manager yang berfungsi membentuk strategi pengelolaan tanah untuk dapat mengembangkan penggunaan tanah yang optimal. Akan tetapi, saya berpendapat bahwa dengan terbentuknya Bank Tanah dapat menimbulkan lebih banyak kerugian dibandingkan keuntungan sehingga pada akhirnya berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat Indonesia. 

 

Dalam UU Cipta Kerja yang dimaksud berarti pendirian suatu lembaga baru memerlukan berbagai sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan terlebih dahulu agar lembaga tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Persiapan tersebut tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Hal ini berarti pengetiannya adalah perlunya anggaran belanja oleh Pemerintah Pusat. Adapun anggaran yang digunakan akan berasal dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jelas ini tidak efisien dan pemborosan.

 

Apabila dilihat dalam pasal-pasal mengenai Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, sebagian besar tugas dan fungsi yang dijelaskan merupakan bagian dari lingkup kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya disebut sebagai Kementerian ATR/BPN. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik tentu harus berpedoman pada asas-asas umum penyelenggaraan negara yaitu meliputi : 

 

- Asas Kepastian Hukum

- Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

- Asas Keterbukaan

- Asas Proporsionalitas

- Asas Profesionalitas 

- Asas Akuntabilitas

Kategori :