"Warga langsung mengejar sampai tersangka menceburkan diri ke kolam galian, " imbuhnya. Tidak selang lama, anggota Polsek Talang Kelapa yang kebenaran sedang patroli langsung mengamankan tersangka dari amukan massa.
"kita amankan ke Polsek Talang Kelapa, untuk penyelidikan lebih lanjut, " tuturnya. Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.(ron)