Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Program MBG Capai Rp10,5 Triliun per Tahun--doc.istimewa

HARIANBANYUASIN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya dugaan pemborosan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Fakta tersebut disampaikan tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lodewyk dilakukan berdasarkan empat alat bukti yang sah, yakni keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta berbagai dokumen yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

BACA JUGA:Kepala BGN Umumkan 833 Dapur MBG Ditutup Permanen, Ini Alasan dan Dampaknya bagi Program Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Mau Lewat Tol Trans Sumatera Akhir Pekan? Cek Dulu Daftar Rest Area yang Bisa Jadi Tempat Istirahat

Temuan audit BPKP tersebut menjadi salah satu dasar penting yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Program MBG.

Nilai pemborosan yang mencai Rp10,5 triliun per tahun dinilai menunjukkan besarnya potensi kerugian negara apabila praktik tersebut berlangsung secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025–2026.

BACA JUGA:Mulai Agustus 2026, WNI yang Lepas Kewarganegaraan Bayar Rp5 Juta, WNA Jadi WNI Kena Tarif hingga Rp75 Juta

BACA JUGA:Banyak yang Salah Paham! Ini Alasan Hujan Buatan Tak Mampu Mengatasi Kekeringan di Indonesia

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap terdapat dua klaster besar penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan, yakni penyalahgunaan insentif untuk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun pihak yang menikmati aliran dana dari dugaan penyimpangan tersebut.

BACA JUGA:5 Kota di Indonesia yang Cocok untuk Kuliah Sekaligus Cari Pengalaman Kerja

Sumber: