Herman Deru Komitmen Dorong Pemda Optimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Rabu 29-06-2022,17:15 WIB
Reporter : Yanti
Editor : Yanti

 

Untuk diketahui, Sejak tahun 2018, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dilakukan untuk pemberdayaan industri dalam negeri. Produk Dalam Negeri wajib digunakan untuk PBJ yang bersumber dana dari APBN/APBD, Hibah, PPP dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara. Produk Dalam Negeri & BMP minimal 40% dalam TKDN & BMP. Melalui Perpres Nomor 2 tahun 2022 dilakukan percepatan peningkatan penggunaan oduk dalam negeri (P3DN) dan UMKM.

 

Perwakilan BPKP Sumsel  bekerja sama dengan APIP membantu Pemerintah Daerah merealisasikan 40% belanjanya untuk pengadaan PDN sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Melalui pengawasan atas perencanaan dan realisasi pengadaan dalam rangka pemenuhan target P3DN, serta memastikan keberlanjutan program P3DN dengan memantau pelaksanaan atas kebijakan yang mendukung keberpihakan pada produk lokal Sumatera Selatan.(rel)

Tags :
Kategori :

Terkait