Ketika Keadilan di Ragukan

Kamis 16-09-2021,13:56 WIB
Oleh:

Oleh Hani Handayani Pemerhati Lingkungan dan Penulis NASIB malang menimpa korban berinisial ES yang meninggal akibat hilangnya naluri kemanusiaan dengan main hakim sendiri Pelaku diduga dilakukan oleh EP ES dan DD di Dusun Lubuk Keranji Kelurahan Seterio Kecamatan Banyuasin III Dikutip dari laman harianbanyuasin com 13 9 2021 Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra mengatakan korban meninggal akibat senapan angin setelah itu korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan senapan angin Kasus yang menimpa ES akibat main hakim sendiri tentu ini menjadi pertanyaan kita apa yang salah dari masyarakat sehingga kehilangan nurani kemanusiaannya Hanya karena prasangka tanpa menimbang apa yang mereka lakukan lebih baik dari korban yang mereka hakimi Faktor Penyebab Kasus main hakim sendiri sering terjadi seakan masyarakat lebih memilih melakukan pengadilan sendiri ketika memergoki pencuri begal dan penjahat kelas teri lainnya Menurut Bagoes Suyanto guru besar di Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga menuliskan ada dua alasan penyebab masyarakat tega melakukan perbuatan main hakim sendiri Pertama karena penjahat pencuri begal adalah kelompok yang dianggap sampah masyarakat Sehingga harus dibasmi dari muka bumi dan menurut pemikiran masyarakat beranggapan tidak ada pihak yang akan mempersoalkan kematian penjahat tersebut Kedua masyarakat menganggap bahwa aparat keamanan tidak pernah mampu menyelesaikan yang semakin marak terjadi Ini menunjukkan slogan ini adalah negara hukum tidak boleh terjadi kesewenangan terhadap seluruh warga negara karena semua memiliki hak yang sama Dimata hukum ternyata tidaklah berlaku Hilangnya rasa keadilan di masyarakat membuat tindakan main hakim sendiri sebagai solusi saat ini Dimana aparat keamanan hakim institusi peradilan tidak lagi dipercaya maka masyarakat menjadi hakim di tengah persoalan mereka Inilah yang terjadi saat ini ketika hukuman buatan manusia yang digunakan rasa keadilan itu tidak akan pernah ada selalu saja ada pihak yang merasa tidak puas terhadap keputusan yang dijatuhkan Sementara itu anggota DPR RI Fadli Zon mengatakan ada kegelisahan di tengah masyarakat saat ini Hukum tidak menjadi alat untuk mencari kebenaran dan keadilan melainkan untuk melegitimasi kebenaran atau keadilan bagi kekuasaan Jelas ini berbahaya karena jika hukum tidak lagi dipercaya masyarakat akan mencari jalan sendiri untuk mencari kebenaran dan keadilan detiknews com 25 6 2021 Keadilan Hukum dalam Islam Islam adalah agama sempurna yang Allah SWT turunkan dengan seperangkat aturan yakni syari at Islam Hal ini Allah SWT katakan Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki Hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang orang yang yakin TQS Al Maidah 50 Syekh Wahbah az Zuhaili menerangkan bahwa tidak ada seorang pun yang lebih adil dari Allah SWT pun tak ada yang lebih baik daripada hukum Nya Maka tidak heran jika para ulama mendefinisikan keadilan yang tak bisa dipisahkan dari Islam Ketika menemukan kasus pelanggan di dalam Islam palaku kejahatan dikatakan bersalah apabila melanggar aturan agama maupun aturan negara Aturan agama disandarkan pada hukum syara Begitu pun hukuman diberikan sesuai hukum syara yang ada Dalam proses penegakan hukum di dalam Islam akan dilakukan pembuktian setelah itu barulah qodhi hakim menetapkan keputusannya Bila hasil dari pembuktiannya tak bersalah maka terdakwa akan bebas namun jika sebaliknya qodhi terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi Dalam Islam sanksi ada empat yakni hudud jinayat tak zir dan mukhalaf Hudud yakni kejahatan dan sanksinya telah ditetapkan syari at Jinayat adalah penyerangan terhadap manusia yang dibagi 2 pertama pembunuhan maka sanksinya berupa qishas diyat dan kafarat Kedua penyerangan penyerangan terhadap organ tubuh maka sanksinya berupa diyat Sedangkan tak zir ialah sanksi kejahatan yang tidak ada had dan kafarat dimana qadhi berhak menentukan sanksi dengan mempertimbangkan pelaku kasus politik dan lain lain Sedangkan mukalaf ialah sanksi yang diberikan ketika tida mentaati ketetapan yang dikeluarkan negara baik berupa larangan atau perintah Seyogianya kasus main hakim sendiri tidak akan pernah terjadi bila sistem Islam diterapkan secara sempurna Bila sistem Islam diterapkan maka ini sebagai pencegah dari orang yang akan melakukan kejahatan karena takut akan sanksi yang akan diberikan Dalam sistem Islam pembuktian dan sanksi harus ada terlebih dahulu sesuai hukum syara Sehingga tidak akan mudah menuduh orang lain melakukan kejahatan karena Islam sangat melindungi tiap jiwa yang bernyawa Wallahu a lam

Tags :
Kategori :

Terkait