PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan dua pelaku rompak Ruslan alias Selan 45 dan Hanafiah 43 yang keduanya warga Dusun II Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin
Keduanya ditangkap di rumah masing masing Kamis 15 9 2021 dini hari Keduanya ditangkap karena sudah melakukan perompakan di Perairan Pulau Nangka Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 10 Juli 2020 lalu Penangkapan langsung dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Chandra Anugrah Ramadhan
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku perompakan berdasarkan laporan korban di Ditpolairud Polda Sumsel
Dari laporan itu Unit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin bersama anggota Satpolair Polres Banyuasin melakukan penggerebekan di rumah kedua pelaku
Saat anggota masuk ke dalam rumah Ruslan tersangka ini ternyata bersembunyi di bawah tempat tidur Akhirnya tersangka ditemukan setelah dilakukan penggeledahan Sedangkan tersangka Hanapiah langsung kamu amankan Mereka ini dikenal sadis ketika beraksi tidak segan melui korban bila melawan kata Ikang Kamis 15 9 2021
Kedua pelaku ini merupakan pelaku yang sudah sangat meresahkan Karena setiap kali beraksi merompak kapal di perairan Selan Provinsi Bangka Belitung tujuan perairan Kuala Sugihan Kabupaten Banyuasin
Melihat KM Sinar Abadi yang melintas di perairan Pulau Nangka Kabupaten OKI komplotan Ruslan dan Hanapiah yang menggunakan speedboat langsung menghampiri dan naik ke kapal motor tersebut Berhasil naik ke kapal motor Ruslan dan Hanapiah langsung menuju ke ruang kemudi dan mengacungkan senpi rakitan kepada serang kapal motor
Mereka langsung mengancam korban menggunakan senpi rakitan agar tidak melawan Kedua tersangka ini mengancam korban akan menembaki bila melawan Sehingga korban memilih tidak melawan ketimbang di tembak kedua tersangka kata Ikang
Berhasil mengancam korban mereka langsung mengikat para korban dan menanyakan barang berharga milik korban Karena diancam akan ditembak akhirnya korban memberitahu dimana meletakan uang Rp 90 juta
Selain mengambil uang Rp 90 juta Ruslan dan Hanapiah juga mengambil kalung dan cincin emas Sehingga korban mengalami kerugian Rp 120 juta Usai melakukan aksinya para pelaku langsung meninggalkan kapan motor yang sudah mereka rompak
Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Ditpolairud Polda Sumsel Karena laporan korban ada di sana pungkasnya ron