Oknum Guru Honorer di Banyuasin Ditangkap Cabuli Murid

Jumat 17-09-2021,14:30 WIB

embed https youtu be jiKQ9GWTUFo embed

PANGKALAN BALAI harianbanyuasin com Apa yang dilakukan oknum guru Sekolah Dasar SD di Kecamatan Makarti Jaya sungguh tak mencerminkan seorang tenaga pendidik

Sebab oknum guru olahraga yang berstatus honorer tersebut tega mencabuli muridnya sendiri yang masih duduk di kelas 5 SD Aksi bejat itu dilakukan tersangka di ruang Perpustakaan sekolah

Atas perbuatannya oknum guru yang diketahui bernama Imam Karomen 31 ini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak UPPA Satreskrim Polres Banyuasin

Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Selasa 14 9 2021 lalu

Pelaku Imam melakukan rudapaksa terhadap L 13 di ruang perpustakaan salah satu SD Negeri di Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin pada Juli 2019 lalu

Penangkapan pelaku setelah korban melaporkan aksi bejat sang oknum guru olahraga ini kepada orangtuanya setelah sekian lama ditutupi

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit PPA Ipda Try Nensy Nirmalasary menuturkan dari laporan orangtua korban ke Polsek Makarti dari koordinasi pelaku berada di rumahnya

Bersama anggota Polsek Makarti Jaya Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap tersangka

Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban di Polsek Makarti Jaya Dari korban mengungkapkan bila dia sudah diajak untuk berhubungan badan di dalam ruangan perpustakaan ujar Ikang Jumat 17 9 2021

Ternyata dari pemeriksaan tak hanya L yang menjadi korban Ada dua lagi siswa yang menjadi korban Imam Dua siswi lagi tidak sampai di ajak berhubungan badan

Hanya saja kedua siswi ini menjadi korban pelecehan yang dilakukan Imam di dalam ruang perpustakaan

Aksi bejat sang oknum guru honorer olahraga ini dilakukannya di dalam ruangan perpustakaan ketika kondisi sekolah sudah pulang Dengan modus mengajak korban untuk memeriksa soal dia bisa melancarkan aksi bejatnya tersebut

Korban baru memberitahu orangtuanya ketika dia sempat melihat oknum guru ini lagi Dari situlah kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah mertuanya ujar Ikang

Lanjut Ikang untuk tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang

Sementara pengakuan Imam dia nekat melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap siswinya tersebut karena melihat paras cantik Sering melihat di sekolah muncul niat Imam untuk melakukan aksi pencabulan dan pelecehan terhadap korban

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler